JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mencatat total pengembalian kerugian negara dari para terpidana telah mencapai Rp2.740.348.901,18.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Bang Agung, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah pemulihan aset negara.
“Pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU kemarin sejumlah Rp2,74 miliar lebih, yang telah disetorkan oleh para terpidana,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara ini, nama Yuses sempat menjadi perhatian publik. Namun berdasarkan fakta persidangan, Yuses tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek PJU tersebut.
BACA JUGA: ASN di Sarolangun Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, BKPSDM: Bisa Kena Sanksi Disiplin
Karena itu, Yuses tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana para terpidana lainnya yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kasus korupsi proyek PJU Dishub Kerinci Tahun Anggaran 2023 sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Proyek yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat itu justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses pemulihan kerugian negara hingga seluruh kewajiban para terpidana dipenuhi sepenuhnya.
BACA JUGA: 5 Warga Kerinci Korban Kecelakaan Tol Pekanbaru–Dumai, Suasana Duka Selimuti Keluarga
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran negara. Dengan pengembalian kerugian tersebut, negara diharapkan dapat meminimalisir kerugian dan memastikan dana publik kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(hdp)
