iklan Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan LPG Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan LPG Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Di lokasi tersebut, dua orang pelaku menjalankan peran berbeda, yakni satu orang menyuntik gas dan satu orang lainnya memanaskan tabung agar gas yang semula beku menjadi cair sehingga mudah dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Setelah itu, gas hasil penyuntikan dijual ke toko-toko,” ungkap Taufik.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah melakukan praktik tersebut sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Polisi memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini mencapai sekitar Rp44 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 323 tabung gas elpiji 3 kg, 79 tabung gas elpiji 12 kg, 15 tabung gas elpiji 5,5 kg serta alat yang digunakan dalam praktik suntik tabung gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.(*)


Berita Terkait



add images