iklan Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung
Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

“Meski terdapat banyak ketidaksesuaian, tersangka AS tetap menggunakan DNP tersebut sebagai dasar penilaian tanpa melakukan verifikasi ulang,” ungkapnya.

DNP tersebut kemudian digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan besaran ganti kerugian.

Akibatnya, pembayaran tetap diajukan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) yang tidak memenuhi syarat administratif.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, total pengajuan pembayaran mencapai Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18, serta ketentuan dalam KUHP.(*)


Berita Terkait



add images