JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tanjabtim melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Selasa (31/3) siang.
Dimana perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi prasarana SMA Negeri 6 Tanjabtim yang berada di Kecamatan Sadu pada tahun 2022. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, dalam perkara tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 318 juta. Dalam perkara tersebut, ditetapkan lah satu orang berinisial K (46) selaku Kepala Sekolah sebagai tersangka.
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjabtim, IPTU Aris Fadly menjelaskan, pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola. Dalam sistem tersebut, pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah yang ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA: Jalan Rusak Picu Aksi Warga Talang Belido, PUPR Muaro Jambi Janjikan Perbaikan Bertahap
"Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sistem swakelola, di mana yang bertanggung jawab dan melaksanakan pekerjaan adalah pihak sekolah melalui Komite Sekolah. Namun kenyataannya Komite Sekolah tidak dilibatkan sama sekali dalam pekerjaan tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya pekerjaan justru diambil alih sepenuhnya oleh tersangka, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun pengelolaan keuangan kegiatan tersebut.
"Seharusnya yang mengerjakan adalah pihak ketiga yaitu Komite Sekolah. Tetapi dalam pelaksanaannya seluruh pekerjaan maupun pengelolaan keuangan diambil alih oleh tersangka," katanya.
BACA JUGA: UIN STS Jambi Audiensi dengan Wawako Diza, Bahas Gebyar Dakwah dan Peran Gen Z di Dunia Pendidikan
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta melakukan penyitaan barang bukti. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan Kepala Sekolah sebagai tersangka.
"Selain itu, dalam perkara ini kami juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka sebesar Rp 100 juta sebagai bagian dari barang bukti," ungkapnya.
Lebih lanjut Aris Fadly menyampaikan, penyidik juga masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Untuk satu orang lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim," ujarnya.
Dalam perkara ini, awal penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2025 lalu tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung pada tahun 2026 ini, pihak Unit Tipidkor berkoordinasi dengan Jaksa menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana korupsi pada Pasal 603 dan Pasal 604.
"Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 2 tahun penjara," pungkasnya.(lan)
