iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mukhtar juga tidak menampik kemungkinan adanya lahan yang dibeli oleh ketua koperasi.

Terkait persoalan ini, pihak koperasi mengaku telah berkomunikasi dengan pihak humas PT BKS. Dalam komunikasi tersebut ditegaskan bahwa praktik jual beli lahan plasma tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti, lahan yang sudah dijual bisa diambil kembali dan pihak yang terlibat harus menanggung konsekuensinya,” pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images