Gubernur Al Haris juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan memberikan THR kepada semua PPPK paruh Provinsi Jambi. "Dimana kita tahu bahwa ASN, dan PPPK penuh waktu sudah ada dari pemerintah pusat, jadi pada waktu minggu pertama puasa, saya berpikir bagaimana caranya kita bisa membantu bagi mereka PPPK paruh waktu bisa mendapatkan tambahan, mereka berkerja sama dengan ASN, dan PPPK penuh waktu selama ini mereka tidak pernah mendapatkan THR, untuk itu tahun ini kita usahakan untuk mencarinya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik di provinsi Jambi ini," kata Gubernur Al Haris.
"Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang. Masing-masing pegawai akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang," pungkasnya. (aan/*)
