iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Polemik keikutsertaan ASN Tebo, Tanuji, dalam Pilkades Sepakat Bersatu memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo menyebut Tanuji tidak perlu mundur dari status PNS untuk maju dalam Pilkades.

Menurut Tanuji, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1) dan (2), serta diperkuat dengan Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019, PNS diperbolehkan mengikuti Pilkades dengan syarat mengantongi izin dari atasan.

BACA JUGA: Dilarang Dikbud Tebo, ASN Ini Nekat Maju Pilkades Sepakat Bersatu

“Setelah mendapat penjelasan dari BKPSDM, saya tidak perlu mengundurkan diri. Cukup meminta izin dari atasan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Atas penjelasan tersebut, Tanuji berencana kembali berkoordinasi dengan BKPSDM dan Dikbud Tebo untuk memastikan prosedur perizinan yang harus ditempuh. Ia juga berencana menghadap langsung Bupati Tebo guna meminta kejelasan sikap pemerintah daerah.

BACA JUGA: Terjadi Aksi Kejar-kejaran di Jalan, Puluhan Gepeng di Kota Jambi Terjaring

“Hari Senin ini saya akan mempertanyakan lagi soal izin ikut Pilkades dan akan menghadap langsung ke Bupati,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak politik ASN sekaligus kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.(bjg)


Berita Terkait



add images