JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan serta tingginya harga gas melon 3 kilogram di pasaran, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk penyimpangan dalam pendistribusian gas elpiji subsidi 3 kilogram.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperindag Sarolangun H. Juddin melalui Sekretaris Dinas, Imron, mengatakan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar distribusi gas subsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji subsidi tidak sesuai ketentuan,” kata Imron.
Ia menjelaskan, salah satu penyimpangan yang kerap ditemukan di lapangan adalah penjualan gas elpiji subsidi kepada pihak yang tidak berdomisili di sekitar pangkalan. Padahal, saat pengajuan izin kepada pihak Pertamina, agen maupun pangkalan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga warga setempat sebagai penerima manfaat.
BACA JUGA: Satu Tahun Maulana–Diza! Visi BAHAGIA Diterjemahkan ke Kerja Nyata, Kota Jambi Catat 37 Penghargaan
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka wajar terjadi kelangkaan dan kenaikan harga, sementara masyarakat yang seharusnya berhak justru dirugikan,” tegasnya.
Menurut Imron, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebelumnya telah mengeluarkan edaran bupati serta melakukan pembinaan kepada para agen dan pangkalan gas elpiji. Namun demikian, pengawasan di lapangan tetap memerlukan peran aktif masyarakat.
“Keterlibatan RT, RW, kepala desa, dan lurah sangat penting untuk memastikan distribusi gas elpiji subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kontaminasi Bakteri pada Makanan jadi Penyebab Keracunan MBG di Muaro Jambi
Ia menambahkan, setiap laporan dugaan penyimpangan yang masuk ke Dinas Koperindag Sarolangun harus disertai bukti pendukung, seperti dokumentasi atau keterangan saksi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pihak terkait untuk dilakukan evaluasi.
“Agen atau pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan akan kami rekomendasikan untuk dievaluasi, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin,” pungkasnya.(Hnd)
