iklan Perkuat Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Peluncuran Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI untuk Industri Emas Syariah
Perkuat Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Peluncuran Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI untuk Industri Emas Syariah

Saldo emas digital nasabah juga dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni simpanan emas menggunakan akad qardh atau mudharabah, pembiayaan emas dengan akad musyarakah atau wakalah, perdagangan emas dengan akad murabahah atau musya’, serta penitipan emas menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.

Salah satu poin penting adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian sehingga transaksi tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Novryandi menjelaskan, mekanisme tersebut memastikan bahwa kepemilikan nasabah tetap sah meskipun emas disimpan secara kolektif di vault. Ketika nasabah ingin mencetak atau menarik emas fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi kepemilikan melalui mekanisme produksi dan distribusi yang berlaku.

Kehadiran fatwa ini diharapkan tidak hanya membawa manfaat bagi Pegadaian, tetapi juga bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.(*)


Berita Terkait



add images