iklan Imigrasi Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman Usai Coba Ajukan Paspor RI Ilegal
Imigrasi Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman Usai Coba Ajukan Paspor RI Ilegal

“Penegakan hukum keimigrasian adalah harga mati dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas tanpa terkecuali. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan agar pengawasan berjalan optimal,” tegas Petrus.

Petrus menambahkan bahwa langkah deportasi ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi Pengawasan Orang Asing yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Program Akselerasi Pengawasan Orang Asing menjadi komitmen kami untuk memperkuat sistem pengawasan di seluruh wilayah. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan visa maupun upaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dokumen dan identitas tidak akan ditoleransi. Kami memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jambi terus diperkuat demi menjaga integritas sistem administrasi negara dan kedaulatan Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)


Berita Terkait



add images