iklan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Flashnet Berlanjut, Saksi Ungkap Fakta Invoice
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Flashnet Berlanjut, Saksi Ungkap Fakta Invoice

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang menjerat terdakwa Suraina kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Kamis (05/02/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Merlin, staf bagian keuangan PT Flashnet dan PT Jambi Vision.

BACA JUGA: Sah! Brigjen Pol Benny Ali Resmi Menjabat sebagai Wakapolda Jambi

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Merlin menjelaskan bahwa dirinya membuat invoice pengeluaran perusahaan atas perintah langsung terdakwa Suraina. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi yang diberikan oleh terdakwa selaku atasannya.

“Saya membuat invoice berdasarkan perintah Ibu Suraina. Saat itu beliau juga memperlihatkan chat WhatsApp dari Bapak Hendri yang menyuruh pembuatan laporan tersebut,” ungkap Merlin di persidangan.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polres Tebo Tertembak Saat Ingin Diamankan, Diduga Akibat Senjatanya Sendiri

Merlin menyebut, pembuatan invoice dilakukan sesuai permintaan yang disampaikan terdakwa, yang disebut-sebut berasal dari Hendri, selaku komisaris perusahaan. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menolak perintah tersebut karena posisinya hanya sebagai staf keuangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Josep Arjuna, menilai keterangan saksi justru membuka fakta baru dalam perkara ini. bahwa Merlin sudah mengundurkan diri dari perusahaan sejak September 2024.

“Terbuka tabir sebenarnya siapa yang menyuruh. Pelapor yang juga komisaris, Saudara Hendri, mengakui adanya chat WhatsApp. Chat itu diperlihatkan oleh terdakwa kepada Merlin. Ini menjadi salah satu bukti pendukung,” ujar Josep kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, dugaan penggelapan dan pemalsuan yang didakwakan jaksa justru mengarah pada peran pelapor. Ia menyebut, berdasarkan bukti komunikasi dan pertemuan yang ada, pelapor diduga kuat sebagai pihak yang berada di balik perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Pasca Keracunan Massal MBG di Muaro Jambi, DPRD Nilai SPPG Lalai dan Langgar SOP

“Kami menduga otak dari perbuatan ini adalah pelapor. Ke depan, kami akan menghadirkan empat saksi lain yang pernah terlibat dalam pertemuan-pertemuan terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-260/JBI/11/2025, jaksa penuntut umum mendakwa Suraina melakukan tindak pidana secara berulang dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juli 2024 di kantor PT Jambi Vision dan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati (Flashnet) yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Terdakwa yang telah bekerja sejak tahun 2007 dan menjabat sebagai pengurus keuangan dengan gaji Rp11 juta per bulan, didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat invoice fiktif pembelian kabel fiber optik dan perangkat splitter.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menyuruh staf keuangan bernama Merlin untuk mengetik dan mencetak invoice palsu serta slip setoran Bank BCA tanpa proses validasi. Jaksa merinci terdapat sembilan invoice fiktif yang seolah-olah berasal dari PT Cable Communication Indonesia di Bandung, dengan total nilai sekitar Rp292 juta.

Invoice dan slip setoran tersebut kemudian dijadikan dasar pertanggungjawaban keuangan perusahaan. Berdasarkan dokumen itu, terdakwa diduga menarik dana perusahaan melalui sejumlah cek dari rekening Bank BCA milik PT Fajar Lestari Anugerah Sejati untuk kepentingan pribadi, dengan penarikan bertahap mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatan tersebut, PT Fajar Lestari Anugerah Sejati disebut mengalami kerugian keuangan sekitar Rp292 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Primair Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.


Berita Terkait



add images