Ia mengungkapkan sejumlah temuan krusial. Sayuran diterima pada pukul 16.00 WIB dan baru selesai diolah sekitar pukul 00.00 WIB. Ayam yang digunakan merupakan ayam beku, bukan ayam segar, dan dicuci menggunakan air langsung dari sumur bor. Tahu juga diperlakukan dengan cara serupa.
Selain itu, kol disajikan dalam kondisi mentah. “Kol tidak dimasak, hanya disiram air, bahkan hanya sedikit air panas. Ini jelas tidak sesuai standar kesehatan,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti penggunaan wadah makanan (ompreng) yang dinilai kurang steril serta waktu pengolahan yang terlalu lama. Makanan yang selesai diolah sekitar tengah malam baru dikonsumsi anak-anak sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan sebagian dibawa pulang ke rumah.
“Artinya makanan itu sudah sekitar 10 jam. Menurut kami, itu tidak lagi layak konsumsi,” jelasnya.
DPRD Muaro Jambi merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk menjatuhkan sanksi jika terbukti ada kelalaian.Selain itu, pengawasan terhadap seluruh SPPG di Muaro Jambi diminta diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. (wan)
