JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Buntut dari persoalan Demonstrasi sekaligus mogok kerja ratusan Karyawan PT Super Home Production Indonesia (SHPI) yang beralamat di Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian yang bergerak di bidang Kosmetik kini memasuki babak baru. Rabu (04/02).
Perusahaan yang di duga tidak mematuhi undang undang cipta kerja tersebut kini di bawak ke meja hearing Komisi II DPRD Batang Hari.
Dalam hearing tersebut tampak di hadiri oleh sejumlah perwakilan karyawan PT SHPI, Pihak Manajemen Perusahaan yakni Simon, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Wakil Ketua DPRD Batang Hari dr. Firdaus, serta Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Batang Hari.
Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Batang Hari dr Firdaus tersebut menyampaikan bahwa Perusahaan harus mematuhi dan berpedoman kepada Undang - Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Penyidik Periksa Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
“Jam kerja itu sudah tertuang dalam peraturan tidak boleh melebihi, garis besarnya adalah untuk pekerjaan yang 5 hari dalam seminggu itu diberlakukan 8 jam per hari, untuk yang 6 hari kerja itu berlaku 7 jam per hari, apabila lebih dari jam maka itu diberlakukan waktu lembur, yang mana sebanyak - banyaknya tidak boleh lebih dari 4 jam setiap hari.”Ujar Firdaus.
Firdaus juga mempertegas kepada Pihak Perusahaan untuk menyelesaikan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan secepatnya.
Sementara itu Eddy Yanuar dari Fraksi PDI Perjuangan terlihat kecewa atas sikap Instansi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang seharusnya dua institusi tersebut sangat berkaitan erat dalam tugas dan fungsinya.
BACA JUGA: Sejumlah Dapur SPPG di Muaro Jambi Disidak, Satgas Temukan Saluran Limbah Mampet
“Ini undangan resmi, mereka tidak hadir ada apa, artinya jelas mereka tidak mendukung, kita ingin menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, kalau seperti ini akan terus berlanjut,”Tegasnya.(rza)
