JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi periksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan alat praktik SMK yang mengakibatkan negara Rp 21,7 miliar Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka yakni,Varial Adi Putra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta Davit Hadi Husman.
BACA JUGA: Sejumlah Dapur SPPG di Muaro Jambi Disidak, Satgas Temukan Saluran Limbah Mampet
Adapun peran para tersangka di antaranya Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas pada tahun 2021–2022, Bukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang, serta Davit Hadi Husman yang berperan sebagai broker.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (04/02/2026) pagi.
BACA JUGA: Petani Sawit di Bahar Utara Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Tersengat Arus Listrik
Dari informasi yang didapat media ini dilapangan, ketiga tersangka sudah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Jadwalnya iya dan sudah hadir," kata sumber media ini.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Antisipasi Wabah PPR, Barantin Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak di Jambi
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.(*)
