iklan Ancam Penagih Kredit Pakai Sajam, Warga Batu Ampar Dibekuk Polisi
Ancam Penagih Kredit Pakai Sajam, Warga Batu Ampar Dibekuk Polisi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, Kamis, (22/01/ 2026), sekira pukul 21.00 Wib.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: **LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL**, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di rumah saudara "S", Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Kericuhan Final Gubernur Cup! Satu Pemain Luka Memar Serius, FC Koja Siapkan Laporan ke Komdis PSSI

Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora, SH menceritakan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka berinisial S untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp1.050.000,- yang sebelumnya diambil oleh tersangka. Namun, tersangka menyatakan belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan agar barang dikembalikan apabila belum dapat membayar.

BACA JUGA: Honda Vario 125 Terbaru Jadi Incaran Gen Z Jambi, Ini Harga dan Keunggulannya

Selanjutnya kata Iptu Afandi, setelah itu situasi memanas ketika tersangka S berdiri dan diduga mencoba melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari.

Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut. Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di rumah tersangka.

"Saksi A mengamankan mobil korban. Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil tersebut mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan milik korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku" terangnya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Jambi–Sengeti, Pemotor Tewas Ditabrak Truk Sawit

Dalam proses pengungkapan kasus, Unit Reskrim Polsek Pauh memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

"Terhadap pelaku kita terapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images