JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Kondisi abrasi di wilayah pesisir Kabupaten Tanjabtim memprihatinkan. Hingga saat ini, luas wilayah yang terdampak abrasi di daerah tersebut diperkirakan mencapai 921 hektare.
Guna mencegah abrasi agar tidak semakin meluas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjabtim telah melakukan sejumlah langkah strategis, salah satunya dengan mengajukan usulan penanganan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI melalui Direktorat Jenderal Perairan Laut dan Darat.
BACA JUGA: PDIP Panggil Hendra Bongsu, Klarifikasi Soal Laporan Rangkap Jabatan Komisaris Perusahaan Tambang
Kepala DLH Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Eduard, melalui Sekretaris DLH Irwanto, mengatakan bahwa upaya penanganan abrasi juga diperkuat dengan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Mangrove di tingkat nasional. Satgas tersebut telah menetapkan peta mangrove se-Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Tanjabtim sebagai daerah yang membutuhkan perhatian khusus.
"Penanganan abrasi di Tanjabtim memiliki tantangan tersendiri, terutama di wilayah Ujung Jabung. Di sana terdapat kawasan cagar alam, APL, serta kawasan esensial yang berfungsi sebagai habitat burung-burung migran," ujarnya.
BACA JUGA: Kota Jambi ke Final! FC Koja Singkirkan Muaro Jambi 2-0 di Semifinal Gubernur Cup 2026
Meski menghadapi berbagai kendala status kawasan, pihaknya tetap mengajukan usulan ke kementerian dengan fokus pada penanganan mangrove dan gambut sebagai langkah mitigasi abrasi jangka panjang.
Ia menjelaskan, penanganan abrasi idealnya dilakukan secara terpadu. Untuk pembangunan pemecah ombak, Kementerian Lingkungan Hidup perlu berkoordinasi dan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Pemecah ombak dibangun terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penanaman mangrove secara berlapis. Dengan pola ini, perlindungan garis pantai akan lebih efektif," jelasnya.
BACA JUGA: Panas Sejak Kick Off, FC Koja vs Muaro Jambi Masih Imbang di Babak Pertama
Irwanto menambahkan, seluruh wilayah seluas 921 hektare yang telah terdampak abrasi tersebut sudah diusulkan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup RI. Langkah ini diambil karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
"APBD Kabupaten Tanjabtim tidak akan mencukupi untuk penanganan abrasi dengan luasan sebesar itu. Oleh karena itu, dukungan dan intervensi pemerintah pusat sangat dibutuhkan," pungkasnya.(lan)
