iklan Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Driver Ojol
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Driver Ojol

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan putusan bebas pengadilan negeri Jambi terhadap Muhammad Iqbal, driver ojek online yang sebelumnya didakwa kasus pencurian sepeda motor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (08/01/2026).

BACA JUGA: Mayat Mengapung di Sungai Mendahara Teridentifikasi, Korban Diketahui Hilang Sejak Dua Hari Lalu

“Iya benar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum kasasi dan saat ini sedang mempersiapkan memori kasasi,” ujar Nolly.

Lanjutnya Nolly, kasasi diajukan karena perkara tersebut diputus bebas murni oleh majelis hakim. Proses pengajuan kasasi, lanjut Nolly, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

BACA JUGA: Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Mendahara, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kasasi berproses selama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas terdakwa kasus pencurian, M. Iqbal , yang diketahui berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/1/2026).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

BACA JUGA: Wacana Pilkada Dipilih DPR, Ketua DPC PDIP Batang Hari Sebut Ini Kemunduran Demokrasi dan Tidak Berpihak Pada Rakyat

“Menyatakan Terdakwa M. Iqbal alias Iqbal bin Muhammad Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan di persidangan.

Majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sedia kala.

Selain itu, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada terdakwa, yakni satu helai kemeja warna putih, satu helai celana jeans warna biru dongker, satu buah masker penutup wajah warna hitam, satu pasang sepatu merek Nike warna hitam putih, serta satu helai jaket warna hitam bertuliskan Maxim yang sehari-hari digunakan terdakwa saat bekerja sebagai pengemudi ojol.


Berita Terkait



add images