iklan Polres Bungo Bekuk Dua Pelaku TPPO, Bos Tempatnya dalam Pengejaran
Polres Bungo Bekuk Dua Pelaku TPPO, Bos Tempatnya dalam Pengejaran

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Polres Bungo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur.

Kasus ini melibatkan dua remaja perempuan yang masih dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam Milan 1 Karaoke.

Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Ilham Tri Kurnia pada Minggu malam (28/12/2026), sekitar pukul 19.00 WIB di Milan 1 Karaoke, beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 03 arah Bangko, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Resmi! Enam PPPK di Kota Jambi Jadi Kepala Sekolah Negeri, Ini Nama dan Sekolahnya

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo, AKBP. Natalena Eko Cahyono menyampaikan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari Polsek Kali Indah Bandung, Polresta Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini pengembangan dari Polsek Kali Indah, Bandung," ujar Kapolres, Selasa (30/12/2025).

Pengembangan oleh Satreskrim Polres Bungo dimulai pada Sabtu (27/12/2025). Petugas berhasil menangkap seorang perempuan disalah satu kamar hotel di Bungo. Pengembangan berlanjut ke sebuah tempat hiburan malam Milan 1 Karaoke.

BACA JUGA: Dari Ancaman Banjir Menjadi Milyarder, Kisah Suparman Dibalik Proyek Penangan Banjir

Di Milan 1 Karaoke ini polisi berhasil mengamankan 7 orang perempuan. Terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 orang perempuan dibawah umur yang diperkerjakan oleh pemilik tempat karaoke tersebut.

”Untuk korban anak dibawal umur ini berinisial l dan M. Satu orang berusia 15 tahun dan satu lagi berusia 17 tahun, keduanya warga Bandung,” ujar Kapolres.

Di TKP polisi juga berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki dewasa yang berkaitan dengan operasional ditempat hiburan karaoke tersebut.

Modus operandinya, pihak manajemen Milan 1 Karaoke memberikan modal kepada wanita-wanita tersebut termasuk kedua perempuan dibawah umur berbentuk barang berharga seperti henphone yang berkelas, pakaian dan lalu dibayarnya dengan cara dicicil.

BACA JUGA: Musim Hujan, Ancaman Penyakit Mengintai Warga Muaro Jambi: 73 Kasus DBD Tercatat Sepanjang 2025

Dengan cara ini pihak Milan 1 Karaoke mengikat mereka agar bertahan bekerja ditempat tersebut. Untuk menarik pelanggan pria hidung belang, para wanita yang dipekerjakan diatur sedemikian rupa, salah satunya cara berpakaian yang menarik dan seksi dengan model busana yang diatur dari Senin sampai Minggu.

”Untuk 2 perempuan dibawah umur yang kita amankan sudah diserahkan kepada Dinas Sosial. Saat ini keduanya sudah berada di Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk dipulangkan dan dikawal sampai ke Dinas Sosial Bandung,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, Polres Bungo telah menetapkan dua orang laki-laki berinisial R dan M sebagai tersangka. Sedangkan untuk pemilik atau owner Milan 1 Karaoke yang bernama Teteh Iis (40) tersebut dalam pengejaran polisi, Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa Buku kasir, nota, pakaian dinas LC, bantal guling, selimut, henphone, dan lain-lain. Termasuk 5 perempuan dewasa, mereka masih diproses dan diambil keterangan dan nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial. "Kelimanya berasal dari Garut, Jawa Barat," tutupnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan TPPO dan eksploitasi anak dibawah umur adalah kejahatan serius yang diatur dalam hukum Indonesia, Pasal 88 Jo Pasal 76 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta.(aes)


Berita Terkait



add images