iklan Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Perpajakan Rp16 Miliar, Tersangka SW Resmi Ditahan
Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Perpajakan Rp16 Miliar, Tersangka SW Resmi Ditahan

“Jadi peran tersangka di sini, dia jual karet kepada PT Jambi Waras. Di dalam jual beli ini tentunya ada kelengkapan administrasi berupa faktur pajak masukan dan keluar,” ujarnya.

Karena tersangka hanya mengepul karet dari para petani, ia tidak memiliki legalitas untuk menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang digunakan dalam transaksi diduga palsu dan diterbitkan oleh PT Tirta Nusa Konstruksi dan PT Brantas Karya Gumilang.

“Faktur pajak yang dibuat oleh tersangka ini, dibuat oleh PT Tirta Nusa Konstruksi dan PT Brantas Karya Gumilang,” bebernya.

Supracoyo juga menegaskan bahwa transaksi jual beli dari kedua perusahaan tersebut sebenarnya tidak pernah dilakukan, melainkan berasal dari tersangka sendiri.

“Tetapi secara persuratan, tidak ada faktur. Adapun PT penerbit dari faktur pajak oleh kedua PT ini yang beralamat di Jakarta,” katanya.

Supracoyo mengungkapkan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini, yakni dari direktur dua perusahaan terkait. Salah satu di antaranya disebut sudah ditangkap, namun identitas dan asal perusahaan masih dirahasiakan.

“Kalau yang satu sudah. Cuman nanti untuk jelasnya karena itu bukan ranah kami sebenarnya untuk ranah kami, itu tanya kepada penyidik nanti bisa. Ya, kami hanya terkait dengan kasus atau tersangka yang sedang kami tangani ini sekarang,” ungkapnya.


Berita Terkait



add images