JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Warga desa Koto Tuo Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok, Kerinci, di keluhkan dengan kandang sapi yang dekat dengan perumahan masyarakat. Pasalnya selain Bau yang busuk, kotoran limbah sapi telah mencemari lingkungan di sekitar.
Pantauan di lokasi terlibat kadang sapi milik Nurdiana tidak ada jarak dengan rumah warga, selain bau dan mencemari lingkungan juga terlihat juga nyamuk banyak di pemukiman warga sekitar.
BACA JUGA: Pemkab Bungo Terima Penghargaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
"Sudah Lima tahun lebih, kami menderita dengan mencium bau busuk setiap harinya. Sudah kami sampaikan kepada pemilik ternaknya tapi mereka enggan pindah, karena mereka menyebutkan lokasi tersebut Tanah mereka,"ungkap Saudi warga setempat.
Terkait keluhkan tersebut dirinya bersama sejumlah warga lain telah menyampaikan surat keluhan ke Kepala Desa, agar ternaknya bisa segera di pindah dari pemukiman warga.
BACA JUGA: Fadhil-Anwar Sadat Tampil Mesra, Wacana Duet di Pilgub Jambi Mencuat
"Sudah kami sampaikan ke Pak Kades. Pihak Pemerintahan Desa, BPD, Ninek Mamak, tokoh adat dan masyarakat telah melaksanakan rapat dari hasil menyampaikan agar kadang Sapi dengan pemukiman warga Segera di Pindahkan,"katanya.
"Tapi surat hasil rapat tersebut tidak juga di indahnya sampai sekarang nampaknya,"tambahnya.
Kondisi yang sama juga di keluhkan Jul dia mengatakan bahwa sesuai aturannya beternak tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga. "Semenjak adanya kadang sapi depan rumah kami banyak nyamuk dan juga bau busuk,"katanya.
BACA JUGA: Agus Kurnia, Terduga Pelaku Pembunuhan Janda di Kerinci Dituntut 15 Tahun Penjara
Dirinya berharap kepada pihak terkait baik itu Dinas Lingkung Hidup, Kesehatan Pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. "Kami berharap ada langkah tegas dari pihak terkait karena di nilai telah mencemari lingkungan,"harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Sunandar, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak pemerintahan desa bersama BPD, Ninek mamak, tokoh adat dan masyarakat telah menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara
"Sudah kita tindak lanjuti. Beberapa waktu kita sudah melaksanakan rapat bersama BPD, Ninek Mamak, lembaga adat dan tokoh masyarakat, hasil keputusan memberikan batas waktu 1 bulan untuk memindah kandang sapi yang ada dekat pemukiman warga dengan jarak 100 meter dari rumah warga,"jelasnya.
Namun sampai saat ini pemilik sapi tersebut belum memindahkan ternaknya dari pemukiman warga di desa Koto Tuo Ujung Pasir.
"Sampai saat ini pemilik sapi itu belum mengindahkan surat keputusan bersama itu. Tapi Jika sampai batas waktu belum juga memindahkan ternak pihaknya akan mengambil langkah tegas, karena di nilai sudah mencemari lingkungan, kita khawatirkan menimbulkan penyakit seperti DBD yang di sebabkan banyak nyamuk,"pungkasnya.
Bahkan informasi yang diperoleh Dinkes Kerinci juga akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.(Hdp)
