JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peristiwa penggelapan terjadi di sebuah perusahaan besi PT Mitra Steel Abadi yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan perusahaan bernama Fajar Maulana (29) menghilang selama empat hari dari tempat kerja dan membawa kabur uang perusahaan serta satu unit handphone kantor.
BACA JUGA: Kabar Duka! Anggota DPRD Kota Jambi Pangeran H.K. Simanjuntak Tutup Usia
Peristiwa itu diketahui pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pelapor diminta atasan untuk mengecek nota penagihan milik Fajar karena tidak masuk kerja.
Dari pengecekan ke toko, pelapor mendapatkan informasi bahwa toko tersebut telah membayar uang penagihan sebesar Rp10 juta kepada Fajar pada 4 November 2025. Namun setoran tersebut tidak pernah masuk ke perusahaan.
BACA JUGA: Remaja di Kota Jambi Dijual Tante Sendiri ke Lelaki Hidung Belang, Korban Diikat dan Dipaksa
Tak hanya itu, Fajar juga membawa satu unit handphone kantor Oppo serta satu unit sepeda motor yang biasa digunakan operasional. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian berupa uang tunai Rp10 juta dan satu unit handphone.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jelutung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Jambi Deportasi Tiga WNA Asal Pakistan
Polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah kos di Lorong Jaya, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan berhasil menangkap Fajar tanpa perlawanan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, ia mengakui telah menggelapkan uang penagihan perusahaan dan membawa kabur handphone kantor.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Ericson Siburian melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pelaku ditangkap di kostan di Kota Jambi.
BACA JUGA: Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka
“Pelaku diamankan setelah ditemukan bersembunyi di sebuah kos di wilayah Sungai Putri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan uang penagihan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ipda Deddy.
Barang bukti berupa satu unit handphone warna ungu dan empat lembar nota penjualan telah disita polisi. Sementara pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
