JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Terkait adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta staf desa yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kota Sungai Penuh akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyikapi situasi ini.
BACA JUGA: HUT Kerinci, DPRD Tempati Gedung Baru Dibangun Dinas PUPR
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah membentuk tim khusus yang akan melakukan proses dan kajian mendalam terkait status BPD dan staf desa yang telah lulus seleksi P3K. Tim tersebut akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan maupun pelanggaran regulasi.
“Dinas Pemdes saat ini sudah membentuk tim khusus yang akan memantau dan meng-crosscheck siapa saja yang lulus P3K dan masih aktif menjabat, baik itu BPD maupun perangkat desa. Jika ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas. Mereka yang terlibat dipersilakan memilih salah satu jabatan, apakah tetap bertahan di BPD atau sebagai P3K,” tegas Kadis Pemdes Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA: Mulai 2026, Pemkab Muaro Jambi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Lebih lanjut, ia menambahkan, Pemdes juga membuka ruang laporan terkait temuan di lapangan. “Jika ditemukan adanya ketua BPD, anggota, maupun staf Pemdes yang berstatus P3K, kami siap menerima laporan dari internal desa. Mekanismenya, laporan disampaikan terlebih dahulu oleh perangkat desa melalui kepala desa, dan selanjutnya kepala desa yang mengajukan laporan tersebut ke Dinas Pemdes melalui tim yang sudah dibentuk,” tutupnya.(Hdp)
