Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara korupsi di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.(*/hdp)
