JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Satu persatu fakta tersembunyi terkait pembunuhan EY (37) Ketua Prodi IAKSS Bungo yang dilakukan oleh tersangkas Waldi (22) mulai terungkap.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, saat peristiwa memilukan itu, antara pelaku dengan korban menjalin hubungan tanpa status.
BACA JUGA: Kapolresta Jambi Gelar Sayembara, Laporkan Geng Motor Dapat SIM Gratis!
Kata Natalena, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, fakta tersebut diperkuat dengan rentetan peristiwa sebelum kejadian, dimana korban dan pelaku sempat makan malam bersama di bilangan Kota Muara Bungo.
"Sebelum peristiwa ini (pembunuhan) terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di kota Muara Bungo. Setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ungkap AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA: Tanjabtim Dorong Pelayanan Informasi Publik Lebih Cepat dan Terbuka
Singkat cerita lanjut Natalena, ketika berada di TKP yang merupakan rumah korban, keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.
Kapolres Bungo juga mengungkapkan bagaimana cara tersangka menghabisi korban di tempat tidur sebelum menguras harta benda korban dan pulang ke tempat ia tinggal.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu yang membuat korban kehabisan pernafasan hingga meninggal dunia," papar Natalena.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, barulah pelaku menguras harta benda berharga milik korban seperti sepeda motor PCX, Mobil Honda Jazz, HP hingga perhiasan.
BACA JUGA: 29 Kadis Hingga Staf Ahli Pemkot Sungai Penuh Job Fit, Ini nama-namanya...
"Liciknya pelaku ini, ia membawa barang-barang milik korban semua seolah olah kasus tersebut peristiwa perampokan, tapi dengan ketelitian penyidik dari hasil fakta yang ada, akhirnya pelaku tidak bisa berkilah terhadap aksi kejahatannya," jelas Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan motif, hasil olah TKP dan alat bukti yang telah diteliti secara rinci.
"Sampai dengan saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan yakni yang pertama Pasal 340 Subsider 338 KUHP, kemudian pasal 351 ayat 3, kemudian junto 181 KUHP. Dengan adanya ini pasal yang disangkakan itu adalah pembunuhan berencana," tegas Natalena.
"Kami menghimbau terkait kasus ini serahkan kepada kami, karena kasus yang menjerat oknum Polisi ini akan kami tuntaskan dan kami proses secara transparan sesuai aturan hukum yang ada di Polri," pungkas Kapolres.(aes)
