JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Tanjab Timur mengambil langkah signifikan untuk mempercepat proses perolehan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja (WK) Migas. Telah tercapai kesepakatan untuk menunjuk lembaga independen sebagai pihak ketiga yang bertugas menghitung pelamparan reservoir cadangan Migas di WK Jabung dan Lemang pada Selasa (4/11/2025) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan bahwa penunjukan ini adalah inti dari kesepakatan yang diambil untuk mengakselerasi proses PI.
"Intinya adalah kita sepakat menunjuk lembaga independen PT.Paleopetro untuk menghitung," ujar Haris (4/11/2025).
BACA JUGA: DPRD Soroti Semrawutnya Pasar Talang Banjar: Lapak Kosong, PKL Tumpah Ruah di Luar
Lembaga independen ini akan bertugas melakukan kalkulasi teknis untuk menentukan batas-batas reservoir secara adil. Hasil perhitungan ini akan menentukan porsi pembagian wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Jadi berapa nanti yang masuk ke Tanjung Timur, berapa nanti masuk ke Tanjung Barat, nah kita hitung," jelasnya.
Fokus perhitungan selamparan ini mencakup dua blok utama, yakni Blok Lemang (Jadestone) dan Blok Jabung (PetroChina).
BACA JUGA: Akhir November, 192 Kepsek di Kota Jambi akan Dilantik
Al Haris menekankan bahwa hasil perhitungan dari lembaga independen ini akan menjadi sangat krusial. Angka yang keluar akan dijadikan dasar utama dalam menentukan persentase pembagian saham PI 10% untuk daerah.
"Mungkin itu juga nanti jadi bagian dari kita menghitung persentase pembagian sahamnya nanti," tambah Gubernur.
Langkah ini dipandang sebagai perjuangan penting bagi daerah untuk mendapatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang sah. Hal ini mendesak, menurut Haris, terutama di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang minim.
Setelah proses perhitungan pelamparan selesai, tahapan selanjutnya adalah Open Data Room. Pada tahap ini, data produksi aktual akan dibuka secara transparan.
"Nanti setelah itu dihitung, nanti akan ada open data room. Ada melihat data produksi kita berapa sebetulnya. Tinggal tiga tahapan hingga akhirnya persetujuan akhir Menteri ESDM dan SKK Migas, " kata Haris.
Ia juga meyakinkan bahwa data produksi ini tidak dapat dimanipulasi, karena datanya juga tercatat di Pertamina dan SKK Migas.
Setelah open data room, proses akan dilanjutkan dengan due diligence dan kesepakatan akhir para pihak, sebelum bermuara pada penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM.
Gubernur menargetkan seluruh proses ini dapat berjalan cepat, tanpa berlarut-larut.
Ditanya estimasi besaran rupiah yang didapatkan Pemda pada PI 10 persen ini, Haris menyebut belum bisa dihitung dan akan diketahui setelah proses selesai.
"Target kita memang paling lambat Februari 2026 sudah selesai, insyaallah. Kita berharap Januari dokumen selesai, Februari sudah bisa menghitung PI kita berapa," sebutnya.
