JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi dengan dua orang tersangka, yakni Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, yang diketahui merupakan warga Provinsi Aceh.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025) di Kantor Kejari Jambi.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Kawasan Payo Sigadung terbakar, Belasan Rumah Hangus
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Polda Jambi dan menjerat terdakwa Alton, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Aspidum Kejati Jambi, Mayasari, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia, di mana Alton berhubungan langsung dengan kedua tersangka serta satu pelaku lainnya bernama Said Faisal, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kedua tersangka berperan membantu transaksi keuangan jaringan tersebut dengan membuka dua rekening bank, masing-masing di BRI dan BCA, yang digunakan untuk menampung hasil transaksi narkotika dalam periode April hingga Juni 2025,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, total dana yang mengalir dalam dua rekening tersebut mencapai Rp1.443.200.000.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jambi, yakni satu buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi uang sebesar Rp770 juta, satu buku tabungan BCA berisi Rp673 juta, serta dua unit handphone.
Seluruh barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar tersebut kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan,” tegas Mayasari.
Sementara Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna mengatakan, kasus TPPU ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5,12 kilogram.
"Titik tumpu dari perkara 5,12 kg ini kami kembangkan trasing aset Ke Aceh, ke Medan," ungkapnya. (*)
