JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tim Opsnal Polsek Kota Baru berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Jambi.
Salah satu pelaku bernama Erwinsyah alias Onyeng (33) berhasil diringkus setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Kecelakan Parah Mobil Avanza Vs L300 di Kerinci, Supir L300 Diangkat Warga
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, penangkapan Onyeng merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain bernama Heri Irawan alias Kopet, yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Oktober 2025.
“Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari kasus curanmor kemarin. Salah satu tersangka sudah kita amankan lebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku lainnya, yaitu Onyeng, berhasil kita ringkus,” ujarnya , Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Onyeng diketahui terlibat dalam lima lokasi kejadian (TKP) pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kota Baru dan Telanaipura. Bahkan, sehari sebelum ditangkap, pelaku sempat kembali melakukan aksi pencurian motor.
“Modusnya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan korban. Dia berperan sebagai eksekutor utama bersama rekannya Kopet,” jelas Jimi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, sementara empat unit lainnya masih dalam pencarian. Polisi juga tengah memburu penadah yang diketahui berada di wilayah Kota Jambi.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu buah kunci letter T, helm hitam merah bertulisan T-Max, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, pelaku Onyeng mengaku belajar membobol kunci kendaraan secara otodidak dan menjual seluruh motor hasil curiannya kepada seorang rekan yang siap menampung barang hasil curian senilai Rp 2 juta.
"Pakai kunci T, otodidak pak. Motor dijual ke teman 2 juta, semua jual kedia," katanya.
