iklan Residivis Kembali Berulah, Curi 12 Powerbank di Miniso WTC Jambi
Residivis Kembali Berulah, Curi 12 Powerbank di Miniso WTC Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Seorang pria bernama M. Arif Rahman  kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di toko Miniso, lantai dasar Mall WTC Batanghari, Kota Jambi.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus jambret dan curanmor itu kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi.

BACA JUGA: Bupati Tanjabtim Instruksikan Camat Aktifkan Kembali Pos Siskamling untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Kapolsek Pasar AKP Marwi mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB, saat pelaku nekat mengambil 12 unit powerbank dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas. Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV toko.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian di toko Miniso," katanya, Jum'at (10/10/2025).

BACA JUGA: Harmonisasi Ranperda Pembentukan Desa Sido Mukti, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Efektif

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus pidana.

"Mulai dari jambret, curanmor hingga pencurian di toko modern,” ujar AKP Marwi, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual barang hasil curian berupa powerbank melalui marketplace Facebook dengan harga murah, sekitar Rp 50 ribu per unit.Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Operasi Terpadu di Muara Bungo: Juru Parkir Liar Ditindak, Dishub Imbau Masyarakat Laporkan Pelanggaran

“Powerbank hasil curian dijual secara online, dan dari pengakuan pelaku uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup. Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dan data stok toko sudah kami amankan,” tambah Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan.

“Saya pura-pura belanja aja, pak. Waktu itu toko sepi, saya lihat ada kesempatan, langsung saya masukkan satu baris powerbank ke dalam tas,” kata pelaku di hadapan petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)


Berita Terkait



add images