JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5.194.760.810 untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik oleh Bupati Tebo.
Anggaran tersebut disediakan untuk membayar gaji PPPK selama tiga bulan, yakni mulai Oktober hingga Desember 2025.
BACA JUGA: Baru Sehari Ditutup Bupati, Sampah Kembali Menumpuk di TPS Ilegal Pematang Gajah Muaro Jambi
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi, menjelaskan bahwa kebutuhan gaji PPPK dalam tiga bulan ke depan sudah dipastikan aman.
“Kita (Pemkab) sudah siapkan Rp5.194.760.810 untuk gaji PPPK selama tiga bulan ke depan,” ujarnya.
BACA JUGA: Posisi Pembunuh Nindia Dilacak Polisi Lewat Akun Facebook, Ini Nama Akunnya
Menurutnya, gaji para PPPK akan dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan. Mereka juga akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Tebo Agus Rubiyanto telah melantik 376 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (29/9) kemarin.
Dalam sambutannya, Bupati berpesan agar para PPPK yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, serta menunjukkan profesionalisme dan kedisiplinan tinggi dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Profil Dr Suci Nora Julina Wisudawan Terbaik Universitas Malang, S3 7 Semester
"Hari ini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan disiplin, etos kerja, dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Langkah Pemkab Tebo ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.(bjg)
