JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Provinsi Jambi Sy Fasha mengusulkan adanya formulasi terbaru, terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batu bara kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Usulan ini disampaikan Fasha mengingat banyaknya perusahaan batu bara di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, yang mengabaikan reklamasi pascatambang.
BACA JUGA: Panitia Sebut Iuran Panitia Muscab Apdesi Perkades Sesuai Kesepakatan Kades
Bahkan, 10 perusahaan batu bara yang ada di Jambi, sudah disanksi oleh Kementerian ESDM karena abai dalam reklamasi itu.
‘’Harus ada formulasi terbaru untuk jaminan reklamasi ini yang disesuaikan dengan produksi tambang batu baranya dalam satu tahun. Karena, kalau dia menambang 5 juta ton per tahun, tapi jaminan reklamasinya hanya 1-2 miliar saja, terlalu sedikit, terlalu kecil. Jadi perlu dibuatkan formulasinya seperti apa,’’ ujar Fasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Minerba serta tiga perusahaan pertambangan yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.
BACA JUGA: Oknum Sekdes di Sungai Penuh Dilaporkan Kasus Asusila Perempuan Disabilitas
Sebelumnya, 10 perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
10 perusahaan itu, yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Bangun Energi Perkasa, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur dan PT Tebo Agung Internasional.
Sanksi yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Imam Komaini Sidiq Klaim Dapat Bocoran Hasil Autopsi, Dugaan Mengarah ke Pengeroyokan
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengambil langkah tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut karena kelalaian mereka dalam menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan tidak menanggapi tiga tahap peringatan sebelumnya, masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III.
Fasha menguraikan, selama ini, Kementerian ESDM memberlakukan perhitungan Jamrek berdasarkan bukaan lahan. Namun demikian, menurut Fasha, perhitungan tersebut tidak fair.
