iklan Anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME.
Anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sebanyak 10 perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

10 perusahaan itu, yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Bangun Energi Perkasa, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur dan PT Tebo Agung Internasional.

BACA JUGA: Kritik yang Tak Pernah Usai pada Gubernur Al Haris, Digitalisasi dan Masa Depan Ekonomi Jambi

Sanksi yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan  yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Begal di Jambi, Kaki Kiri Harus Diamputasi

Dimintai komentarnya, anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan batu bara di seluruh Indonesia tersebut, 10 di antaranya memang berasal dari Jambi.

“Perusuhaan-perusahaan batu bara tersebut tidak melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan tidak punya niat baik untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan,” tegas Fasha.

BACA JUGA: PNS Full Senyum, Selain Gaji Naik, Ada Juga Tambahan Uang dari Prabowo, Segini Jumlahnya

Walikota Jambi periode 2013-2023 itu memastilan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan lainnya.

“Khusus di Jambi, kita punya 3 wakil di Komisi XII, kami akan terus melakukan pengawasan terutama terkait Jamrek itu, perbaikan pasca tambang terhadap seluruh perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengambil langkah tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut karena kelalaian mereka dalam menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. 

Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan tidak menanggapi tiga tahap peringatan sebelumnya, masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III: Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.

Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Namun demikian, selama masa penghentian, perusahaan tetap diwajibkan untuk menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing. (*)


Berita Terkait



add images