Kemudian peserta yang ingin mundur wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB sesuai format yang ditetapkan.
Kemenpan RB memastikan hanya peserta dengan dokumen administrasi lengkap yang bisa diusulkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan Pengangkatan.
Jika ditemukan data tidak sesuai, panitia berhak menggugurkan kelulusan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa daftar peserta yang lolos bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Dan, seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
“Seluruh peserta diharapkan membaca dan memahami pengumuman ini secara seksama,” tegasnya. (fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
