JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mendapat kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat, DPD RI akhirnya melakukan pemangkasan terhadap fasilitas tunjangan yang dinilai terlalu besar. Jika sebelumnya, wakil rakyat bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp100 juta lebih per bulan, kini tersisa sekitar Rp65 juta per bulan.
Keputusan untuk melakukan pemangkasan tunjangan itu diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
BACA JUGA: Bupati Anwar Sadat: Forkopimda Harus Jadi Garda Depan Kewaspadaan Dini dan Keamanan Daerah
Langkah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi itu sebagai respons nyata wakil rakyat atas tuntutan masyarakat yang menuai reaksi keras. Apalagi setelah demo besar-besaran yang merenggut banyak jiwa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Siulak Deras Kerinci, Empat Rumah Habis Dilalap Api
“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.
Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.
BACA JUGA: Waka DPRD Ivan Wirata Apresiasi Hutama Karya Sudah Perbaiki Jalan Ness Dampak Angkutan Material Tol
Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan. (fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
