Bagi PPPK paruh waktu, hak pensiun diatur secara khusus. Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, manfaat pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus.
Sementara itu, pegawai yang memiliki masa kerja minimal 16 tahun berhak menerima pensiun bulanan.
Adapun batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK, sesuai Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ditetapkan pada usia 58 hingga 60 tahun, tergantung jabatan yang diemban.(Muhsin/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
