iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Dalam kurun waktu enam hingga tujuh tahun terakhir tercatat lebih dari 10 ribu tenaga kerja ilegal asal Kerinci yang bekerja di luar negeri. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Kerinci, Suhaidir bawah jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan tenaga kerja yang tercatat resmi melalui data pemerintah, yakni sebanyak 4.386 orang.

BACA JUGA: RSUD Ahmad Ripin Siap Jadi Rumah Sakit Unggulan Pelayanan Kanker

"Kalau kerja yang tercatat resmi melalui data pemerintah, yakni sebanyak 4.386 orang. Jika dibandingkan, pekerja ilegal tiga kali lipat lebih banyak daripada yang legal. Kondisi ini menunjukkan masih tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri meskipun tidak melalui jalur resmi,” kata Suhaidir

Menurutnya, banyak warga yang menganggap bekerja di luar negeri sebagai jalan pintas untuk meningkatkan perekonomian keluarga, tanpa memperhitungkan risiko hukum dan keselamatan yang mungkin dihadapi.

BACA JUGA: KI Jambi Bacakan Putusan Mediasi Sengketa Informasi Chanel Berita24 Terhadap Dinkes Tanjabbar

Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 500 perusahaan resmi yang memiliki izin merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan beragam tawaran pekerjaan. Namun, Pemerintah Kabupaten Kerinci secara tegas menutup peluang job order untuk sektor asisten rumah tangga (ART) atau pembantu.

“Pekerjaan asisten rumah tangga di luar negeri memiliki risiko yang cukup berat, sehingga kami menutup job order tersebut demi melindungi warga Kerinci,” tegas Suhaidir.

BACA JUGA: Cetak Sejarah, Perkuat Kelembagaan Univeristas Graha Karya MOU Bersama Pemerintah dan Swasta Terbanyak

Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memilih jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan jaminan hukum bagi para pekerja migran asal Kerinci.(Hdp)


Berita Terkait



add images