Pelaku lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan alasan itu adalah "obat kuat".
Setelah korban menghabiskan minuman tersebut , korban mengalami kejang-kejang akibat diduga akibat reaksi sianida tersebut. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
“Tersangka kooperatif selama proses rekonstruksi. Semua adegan diperagakan sesuai dengan pengakuan awal saat pemeriksaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda berinisial AFY (21), warga asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diringkus polisi usai meracuni rekannya sendiri dengan sianida hingga tewas.
Korban yakni RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).(*)
