JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP & Damkar) Khaidir Yusuf menegaskan siap menutup tempat hiburan Phoenix Family Karaoke.
Kahidir Yusuf mengungkapkan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, diduga banyak aturan yang dilanggar oleh pihak Phoenix Karaoke. Diantaranya tempat hiburan yang disinyalir sebagai tempat karaoke keluarga tersebut, terbukti dijadikan tempat pesta dan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Bentuk Kehadiran Pemerintah, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tanjabbar
“Selain itu, aturan jam malam yang jelas sudah diatur didalam Perda juga mereka langgar. Terbukti, saat penangkapan 4 orang terduga pelaku narkoba di Room Karaoke Phoenix oleh Polres Bungo itu dilakukan pada pukul 02.00 dini hari, artinya sudah lewat jam operasional,” ungkap Khaidir Yusuf, di kantonya, Selasa (17/06/2025).
Lebih lanjut Khaidir Yusuf mengatakan, disinyalir Phoneix Karaoke merupakan tempat hiburan malam yang berkedok tempat karaoke keluarga.
“Kami juga menduga phoenix Karaoke ini menjual bebas Minuman Berakohol (Minol) tanpa izin. Itu semua jika terbukti kami akan bertindak tegas. Nanti akan kita cek,” ujarnya.
BACA JUGA: AFY Diringkus Kurang dari 24 Jam, Usai Racuni kekasih Sesama Jenis dengan Sianida Hingga Tewas
Kemudian, saat ditanya langkah yang akan dilakukan, Khaidir Yusuf menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disporapar dan Dinas Penanaman Modal & PTSP Bungo, jika semua terbukti pihaknya siap untuk melakukan menutupan terhadap Phoenix Karaoke.
“Tentunya kami selaku penegak Perda di Kabupaten Bungo, akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Selanjutnya, kami siap menutup usaha karaoke keluara Phoenix,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, SatRes Narkoba Polres Bungo berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Phoenix Family Karaoke, pada pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02:00 WIB.
Empat orang pelaku berhasil diangkut Polisi pada peggrebekan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Fadli R. Keempatnya HF (30), SF (31), AB (25) dan MS (23). Semuanya warga Kabupaten Bungo.
Saat dilakukan penggeledahan bersama warga setempat dan Security, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi 7 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di kantong celana bagian kiri terduga pelaku HF.(aes)