iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Suliyanti yang juga istri mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Penyidik KPK menetapkan Suliyanti sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Hal ini disampaikan langsung oleh jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Jambi Ekspres (Induk Jambiupdate), pada (13/06/2025).

Dikatakan Budi, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Suliyanti di rumah tahanan gedung KPK Merah Putih.

"Benar, hari ini (Kamis 12/6/2025), Tsk S dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK gedung Merah Putih," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.

Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut. (*)


Berita Terkait



add images