Saksi di sekitar lokasi juga membenarkan melihat seseorang membawa tas dan kotak besar keluar dari ruko kafe, dan ciri-ciri pelaku cocok dengan Agung. Barang-barang milik pelaku yang sebelumnya ada di kafe juga diketahui telah hilang sejak kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk brankas besi berisi dokumen penting, satu tas punggung, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan satu kotak Tab merek Samsung. Namun, uang tunai Rp6.500.000 dan satu unit Samsung Tab S9 FE masih dalam pencarian.
Agung kini ditahan di Mapolsek Jelutung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kami terus mendalami motif elaku dan Kami juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, agar lebih selektif dalam mempercayakan urusan bisnis kepada karyawan,” tambah Ipda Ondo.(*)