iklan Bongkar Kantor Desa di Merangin, Tiga Komplotan Pencuri Diringkus Polisi
Bongkar Kantor Desa di Merangin, Tiga Komplotan Pencuri Diringkus Polisi

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, dan untuk diketahui bahwa dari ketiga tersangka yang diamankan, tersangka RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Tabir Selatan, AKP Fatkur Rohman, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencongkel jendela sebelum masuk dan mengambil barang-barang inventaris kantor desa.

"Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian, dan tersangka ini kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, empat unit laptop dan satu unit proyektor.

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)


Berita Terkait



add images