JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Para honorer yang tidak lulus formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah bisa lebih tenang. Pasalnya, mereka otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Para honorer dimaksud yakni honorer R1 hingga R4. Mereka sudah bisa tenang dan tidak khawatir lagi dipecat oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pilkate di RT 02 Kenali Besar Berlangsung Malam Hari Hingga Terpilih Lewat Musyawarah
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif. Dia menyebut, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer R1, R2, R3, dan R4 yang tidak lulus formasi seleksi PPPK 2024.
"Honorer yang tidak lulus formasi akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Ini sifatnya sementara, kalau daerah sudah siap anggarannya langsung dinaikkan ke PPPK penuh waktu," terang Prof Zudan dilansir JPNN, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Muswil PAN Jambi Digelar 30 April Mendatang, Ini Sikap Zumi Zola
Mengenai tuntutan pemda harus ada surat edaran, Prof Zudan mengatakan akan dibuat dalam bentuk rapat koordinasi dengan instansi pusat dan daerah. Namun, pelaksanaannya setelah Oktober 2025.
Saat ini pemerintah tengah fokus pada penyelesaian SK CPNS paling lambat 1 Juni dan PPPK pada 1 Oktober 2025. "Kalau sudah selesai target itu, kami akan sosialisasikan caranya, waktunya, pengusulan NIP PPPK paruh waktu," terang Prof Zudan.
Pastinya, kata Prof Zudan, pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. NIP PPPK paruh waktu tidak akan diterbitkan.
BACA JUGA: Lagi Mancing, Warga Muaro Sebo Temukan Mayat Mengapung di Sungai
"Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi," kata Prof Zudan saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4).
Dia menegaskan ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.
Memang kata Prof Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober. Itu karena pemerintah fokus pada PPPK tahap 1. "Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap pertama, karena NIP yang diterbitkan satu jutaan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih mengungkapkan, banyak honorer yang kecewa dengan hasil rapat kerja Komisi II DPR dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini pada Selasa, 22 April 2025.
