iklan Dihadapan Hakim, Dua Wanita Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dipaksa Penyidik Teken BAP
Dihadapan Hakim, Dua Wanita Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dipaksa Penyidik Teken BAP

"Karena sudah tiga kali kemudian kami meminta upah. Wulan menyuruh kami untuk menemui Co'i. Saat menemui Co' i kami dititipkan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket sabu dan timbangan," jelas Rizki lagi.

Setelah menitipkan plastik tersebut kemudian Co'i juga mentransfer uang sebesar Rp 2 juta melalui rekening Linda sebagai upah. Selanjutnya, pada malam hari langsung datang polisi ke rumah dua terdakwa tersebut untuk menangkap.

"Dari penggeledahan ditemukan polisi kantong plastik yang dititipkan Co'i tadi. Kemudian kami dituduh yang mengedarkan barang haram tersebut. Padahal kami sudah menceritakan kejadian yang sebenarnya," tutupnya.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang tidak sesuai dengan isi BAP, kemudian majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian.(aes)


Berita Terkait



add images