Feri mengungkapkan Perkumpulan Hijau menemukan berbagaimacam pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara.
"Catatan kami dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi pasca penambangan Batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut di biarkan menganga begitu saja, Bahkan telah menelan korban yang tenggelam di dalam lobang tambang tersebut," ungkapnya. (aan)
