12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan
13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
20. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
21. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah
Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Bungo untuk melakukan proses PSU di 21 TPS dengan tenggat waktu 45 hari. Pihak KPU Kabupaten Bungo
Diharapkan, dengan PSU ini, seluruh hasil Pilkada Bungo dapat mencerminkan suara rakyat secara adil dan sah, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Kabupaten Bungo. (*)
