Safrizal menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bungo terkait wilayah. Dari hasil pertemuan tersebut disebutkan hanya ada enam kecamatan yang diperbolehkan untuk lokasi stockpile.
"Jadi hanya kecamatan Pelepat, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Jujuhan, Bathin II Pelayang, dan Limbur Lubuk Mengkuang yang boleh untuk mendirikan stockpile," ujar Safrial.
Dalam pertemuan tersebut Safrizal juga menyebutkan pihaknya akan langsung turun hari ini juga ke lokasi untuk bertemu pihak perusahan dan memberikan surat peringatan.
"Hari ini juga kami akan turun bersama Dinas PUPR. Nanti akan kita berikan surat. Kita juga akan meminta komitmen mereka untuk pindah. Intinya tempat tersebut tidak boleh dijadikan stockpile," tutupnya.(aes)
