JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akhirnya memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) salah satu pangkalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
Pangkalan itu adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di Jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
BACA JUGA: Sssstt! Diam-diam PT SAS Ajukan Kembali Izin Stockpele Auduri ke Pemkot Jambi
Sebelumnya, pangkalan ini juga sempat viral di media sosial dan media nasional karena diduga melakukan penimbunan gas. Setelah itu, anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi Syarif Fasha bersama pihak Pertamina dan Dinas Koperindah Tanjab Barat melakukan Sidak ke pangkalan itu pada Sabtu lalu (8/2).
Kasus LPG 3 kg menjadi atensi Fasha karena kalau ini dibiarkan maka akan bermunculan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA: Tiga Pekerja Tambang Minyak Ilegal di Desa Bungku Ditangkap, Pemilik Diburu
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi dan dikutip dari antara, Selasa, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Nikho.
Pemutusan hubungan usaha ini, kata dia, sebagai komitmen Patra Niaga Regional Sumbagsel bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memutuskan kerja sama terhadap satu pangkalan yang melanggar.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
