JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi hingga sejauh ini belum ditetapkan. Pasalnya, adanya penundaan momen Pilkada 2024 lalu. Seharusnya ditetapkan akhir November bergeser paling lambat 11 Desember ini.
Bahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi baru menerima Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Dodi Haryanto mengatakan hingga Kamis (5/12) UMP Jambi belum ditetapkan.
"Belum, karena Permenaker tentang penghitungan UMP baru keluar pada kemarin Rabu, yang Permenaker menerangkan paling lambat 11 Desember," ucapnya Kepada Jambi Ekspres.
Oleh karena itu, kata Dody, bukan Jambi saja yang belum ditetapkan UMP melainkan seluruh provinsi lainnya.
Tindak lanjutnya, kata Dody, Permenaker itu harus dibawa ke rapat-rapat Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten lainnya.
"Akan dilakukan rapat pleno dalam beberapa hari kedepan," ucapnya yang belum memastikan jadwal rapat itu.
Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota.
Dari aturan Permenaker itu juga dijelaskan Upah Minimum Sektor (UMS) Provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Selain itu UMS kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, UMS didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Sementara itu, UMP dan UMS Provinsi 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMS kabupaten/kota 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 perse . Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.
Bukan hanya UMP dan UMK, dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga diatur soal Upah Sektoral (UMS). UMS juga diberlakukan untuk sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Nantinya UMP 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," jelasnya. (aba)
