iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Orang tua calon santri diimbau untuk teliti memilih pondok pesantren bagi lanjutan pendidikan anak. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi mengimbau agar wali menanyakan izin operasional pesantren serta melihat langsung kondisi dan fasilitas yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis), Amiruddin.

"Kami berpesan kepada orang tua agar lebih teliti saat memilih pondok pesantren. Orang tua dianjurkan menanyakan izin operasional pesantren serta melihat langsung kondisi dan fasilitas yang ada," sebutnya.

Menurutnya, jangan hanya mengandalkan status pesantren sebagai tempat tahfiz atau lembaga pendidikan keagamaan, tapi pastikan izin dan legalitasnya.

Penting dilihat legalisnya, karena Kemenag tidak dapat menindak pesantren yang tidak memiliki izin operasional.

 "Penting bagi orang tua untuk mengetahui status izin operasional pesantren sebelum memasukkan anaknya. Izin operasional menjamin pengawasan dan pembinaan dari Kementerian Agama, yang tidak bisa diberikan pada pesantren tanpa izin," ingatnya.

Dasar perizinan itu seharusnya menjadi esensial dalam menjamin keamanan dan kenyamanan santri, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat aman dan bebas dari kekerasan, baik verbal, fisik, maupun seksual.

Mengenai pesantren yang tidak memiliki izin operasional, Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak dapat melakukan pengawasan atau penindakan. 

"Jika ada kasus kekerasan pada pesantren yang tidak berizin, masyarakat disarankan melapor langsung kepada aparat penegak hukum. Kemenag hanya berwenang mengawasi pesantren dengan izin operasional sah," tegasnya.

Ditambahkannya, Kemenag telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

 “Juknis ini bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang memenuhi kebutuhan dasar setiap santri, mengedepankan kasih sayang, keterikatan, keselamatan, dan kesejahteraan santri,” katanya.

Masih kata Amiruddin, setiap pesantren wajib menyediakan tenaga pengasuh yang memadai, sehingga para santri mendapatkan pengawasan dan pendampingan yang layak.

Terkait kewajiban pesantren, Amiruddin menegaskan bahwa setiap pesantren yang memiliki izin operasional wajib melaksanakan pengasuhan yang bertanggung jawab. Pesantren juga berkewajiban memberi tahu orang tua mengenai kondisi anak di pesantren, termasuk ketika ada masalah kesehatan atau kasus kekerasan. 

"Selain itu, evaluasi berkala tiga bulan sekali terhadap kinerja pengasuh dilakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri," terangnya.

Lanjutnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat melalui aplikasi Telepontren yang dapat diakses pada nomor WhatsApp resmi Kemenag pada nomor 082226661854. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren, yang telah memiliki izin operasional. (aba)


Berita Terkait



add images