iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk berirausaha, dengan ketentuan memerhatikan sejumlah hal. Apa saja hal-hal itu?

Sebagai aparatur, ASN diikat oleh sejumlah aturan. Karenanya tak boleh bertindak seenaknya.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut ada lima hal yang mesti diperhatikan ASN.

Lima hal tersebut, baik yang akan dan sedang melakukan usaha. 

  1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.
  3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
  4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
  5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS. 

Itu diungkapkan Haryomo pada Selasa 9 Mei 2023. Saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional PNS di Kantor Pusat BKN, di Jakarta.

(Arya/Fajar)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images