iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau Dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) malam.

Andri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ko Apek telah dilakukan penyidik pada Minggu lalu berdasarkan hasil keterangan dan barang bukti yang ada.

"Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami miliki," katanya.

Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap Ko Apek Dijadwalkan besok ( Selasa 21 Mei 2024).

"Esok hari, sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka.
Dan sesuai surat panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir di esok hari," terangnya.


Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Ko Apek.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya, Senin (29/4).

Dilanjutkan Andri, kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.

"Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin," lanjutnya.

Ditambahkan Andri, dalam kasus diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan Ko Apek dan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk dari pihak Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang tersebut.

"Ada di wilayah Jambi maupun yang di luar wilayah Jambi karena indikasinya ada tagboat dan tongkang yang sudah dijual kedaerah lain, kita akan telusuri ini semua," tambahnya.

"Dari laporan yang dikirimkan kesini ada 5 Unit tagboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tagboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.

Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah. Ditegaskan Andri, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.

"Yang jelas dokumen itu kita temukan dokumen palsu, kita akan minta pertanggung jawabannya," tandasnya. (raf)


Berita Terkait



add images